News

Pembelajaran di Rumah

Menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27/SE/2020 tentang Pembelajaran di rumah (home learning) maka Manajemen Sekolah Terpadu Putra 1 menginstruksikan kepada seluruh peserta didik di Sekolah Terpadu Putra 1 untuk melaksanakan pembelajaran di rumah mulai tanggal 16 s.d. 27 Maret 2020. Teknis pembelajaran diatur oleh masing-masing unit. Di atas itu adalah surat lengkap yang ditandatangani oleh Direktur Sekolah Terpadu Putra 1, Ir. Tjahyono.

Sekolah Nasional dengan Metode Montessori

 

Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang No. 98 Curug RT 004 RW 008 Pondok Kelapa, Duren Sawit - Jakarta Timur